informasi
APLIKASI E-PBB DIKEMBANGKAN MENJAWAB TANTANGAN DI ERA DIGITAL
BKD KAB. KARANGANYAR---Sosialisasi Internal Aplikasi E-Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Admin dan User E-PBB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar di gelar sebagai jawaban tantangan MCP KPK yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BKD Kabupaten Karanganyar untuk memberikan kemudahan bagi pengguna pelayanan pemutahiran data PBB.

Melalui Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan (PPP) BKD Kabupaten Karanganyar menggelar Sosialisasi Internal Aplikasi E-Pajak Bumi Dan Bangunan kepada Admin dan User E-PBB selama 2 (dua) hari dari tanggal 26 – 27 Agustus 2022.
Bapak Sri Danarto Latnokusumo, S.T., M.M. Kepala Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan BKD Kabupaten Karanganyar menyampaikan bahwa Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan skill bagi para Admin dan User Pelayanan PBB. Kemudian sebagai narasumber atau pemateri dari vendor CV. Mitra Data Abadi.

Pada kesempatan terpisah Bapak Kurniadi Maulato, S.Sos, M.Si Kepala BKD Kabupaten Karanganyar menyampaikan bahwa “ Kami berkomitmen akan selalu meningkatkan inovasi-inovasi untuk menjawab tantangan perkembangan di era digital ini sehingga BKD Kabupaten Karanganyar dalam pelayanan Pajak Daerah perlu adanya terobosan-terobosan dan inovasi yang lebih maju dalam pelayanan Pajak Daerah, sehingga berdampak akan peningkatan dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karanganyar.” Jelas bapak Kurniadi sapaan akrabnya.

Kegiatan Sosialisasi Internal Aplikasi E-Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Admin dan User E-PBB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar ini dilaksanakan dengan cara teori dan praktek sehingga para Admin dan User dapat mempraktekkan dan menjalankan aplikasi ini dengan lebih optimal. Bapak Widyo dari cv. Mitra Data Abadi sebagai narasumber sekaligus pemateri pada saat simulasi telah menjelaskan secara detil langkah demi langkah dari pengoperasian aplikasi tersebut. [john27082022]
informasi Terbaru
berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester dua tahun 2024 ditanda tangani
Kamis, 30 Januari 2025 | Dilihat 109 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, bertempat di Hotel Alana Tawangmangu, telah dilaksanakan penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusa
rapat koordinasi pelaksanaan penatausahaan sipd-ri tahun anggaran 2025
Selasa, 21 Januari 2025 | Dilihat 295 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penatausahaan SIPD-RI Tahun Anggaran 20
rakor opsen pkb bidang ppp dengan samsat karanganyar
Senin, 13 Januari 2025 | Dilihat 116 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Bidang Pendaftaran, Pengolahan, dan Penetapan Pajak (PPP) di Ruang Rapat M
bidang ppp siap cetak massal sppt pbb-p2 tahun pajak 2025
Jum'at, 20 Desember 2024 | Dilihat 149 kali
BKD KAB. KARANGANYAR---- Bidang Pendataan, Pengolahan, dan Penetapan Pajak (PPP) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar tengah mempersiapkan cetak massal Surat
informasi lainnya
rakor tim appresel non bangunan kabupaten karanganyar
Selasa, 18 Juli 2023 | Dilihat 129 kali
BKD KAB. KARANGANYAR--Rapat Koordinasi Aset Daerah ini dilaksankan dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Karangnyar beberapa wak
lomba 17 an dppkad kab.karanganyar
Selasa, 18 Agustus 2015 | Dilihat 1471 kali
LOMBA 17 AN DPPKAD KAB.KARANGANYAR Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
optimal pendapatan daerah
Rabu, 16 Desember 2020 | Dilihat 595 kali
OPTIMAL PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR PEMBANGUNAN JADI LANCAR BKD.KAB.KARANGANYAR – Sabtu (12/12/2020) telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bim
desk rekonsiliasi trib 2 digelar
Rabu, 31 Juli 2024 | Dilihat 58 kali
BKD KAB. KARANGANYAR---Desk Rekon pendapatan Triwulan II ini sekaligus sebagai finalisasi LRA Semester I dan Prognosis 6 bulan berikutnya yang sesuai dengan ketentuan harus se