B. | Batasan Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame Reklame adalah benda, alat, pembuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarikperhatian umum kepada suatu barang, jas atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan / atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. |