info pajak
BPHTB
![]() | Dasar Hukum Perda Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan 2. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pribadi atau Badan 3. Hak atas Tanahdan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dibidang pertanahandan bangunan
|
![]() | Obyek Pajak BPHTB : Pemindahan Hak Karena - jual beli - tukar menukar - hibah - hibah wasiat - waris - pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain. - pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan. - penunjukan pembeli dalam lelang |
![]() | - pelaksanaan putusan hakim yg mempunyai kekuatan hukum tetap. - penggabungan usaha - peleburan usaha - pemekaran usaha - hadiah Pemberian hak baru karena : - kelanjutan pelepasan hak - diluar pelepasan hak - Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan - Wajib BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) |