info pajak
P P J U
PAJAK PENERANGAN JALAN | ||
![]() | A | Dasar Hukum Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan umum |
B | Batasan Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya dapat disebut pajak adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
| |
C | Subyek dan Obyek Pajak | |
D | Tarif Pajak 1. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain atau PLN untuk keperluan bukan untuk industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 9% (sembilan persen) 2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain atau dari PLN untuk kepentingan oleh Industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) 3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) |