informasi
TIM SSH GELAR RAKOR DAN DISKUSI SSH TAHUN 2024
BKD KAB. KARANGANYAR--- Bidang Anggaran BKD Kabupaten Karanganyar pada hari Rabu (22/02) bertempat di Ruang Aula Gelatik Lt 2 BKD Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan Rapat Koordinasi penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), dengan peserta Tim SSH Kab. Karanganyar , rapat koordinasi membahas usulan komponen standar harga dari belanja yang direncanakan akan diinput dalam RKA Tahun Anggaran 2024 yaitu meliputi usulan komponen dan harga baru serta komponen yang mengalami perubahan harga yang sudah ada dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023.
Rakor Penyusunan SSH ini dibuka oleh Bapak Sekretaris BKD Kabupaten Karanganyar Bapak Pujiyanto, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya Bapak Pujiyanto, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa dalam rapat hari ini diharapkan akan adanya pencermatan atas usulan-usulan SSH yang telah dikirim oleh OPD sehingga bisa mencapai keputusan dan kesepakatan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2024 yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (RKA) Tahun Anggaran 2024.
Secara teknis dalam penyusunan SSH ini diserahkan kepada Kepala Bidang Anggaran BKD Kabupaten Karanganyar Bapak Agung Joko Wiyarso, S.STP, M.M. Usulan baru komponen standar harga akan memperhitungkan Hasil survey dari 2 (dua) penyedia barang/jasa (survei secara offline atau online), Tingkat Inflasi (4%) + PPn (11%) (untuk barang non konstruksi), Tingkat Inflasi (3%) + PPn (11%) + Biaya Overhead dan Keuntungan Rekanan (12%), (untuk barang konstruksi).
Rapat Koordinasi penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) tersebut adalah terciptanya suatu Peraturan Bupati yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman perencanaan kegiatan utamanya belanja barang dan jasa bagi OPD sehingga lebih terkoordinir dan sesuai dengan kebutuhan riil. [john_pujaamnada/22022023]
informasi Terbaru
berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester dua tahun 2024 ditanda tangani
Kamis, 30 Januari 2025 | Dilihat 109 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, bertempat di Hotel Alana Tawangmangu, telah dilaksanakan penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusa
rapat koordinasi pelaksanaan penatausahaan sipd-ri tahun anggaran 2025
Selasa, 21 Januari 2025 | Dilihat 294 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penatausahaan SIPD-RI Tahun Anggaran 20
rakor opsen pkb bidang ppp dengan samsat karanganyar
Senin, 13 Januari 2025 | Dilihat 116 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Bidang Pendaftaran, Pengolahan, dan Penetapan Pajak (PPP) di Ruang Rapat M
bidang ppp siap cetak massal sppt pbb-p2 tahun pajak 2025
Jum'at, 20 Desember 2024 | Dilihat 148 kali
BKD KAB. KARANGANYAR---- Bidang Pendataan, Pengolahan, dan Penetapan Pajak (PPP) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar tengah mempersiapkan cetak massal Surat
informasi lainnya
badan keuangan dan aset daerah (bkad) kabupaten gunung kidul lakukan study tiru ke bkd kabupaten karanganyar
Jum'at, 19 April 2024 | Dilihat 69 kali
BKD KAB. KARANGANYAR---Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Kidul melakukan Benchmarking Study atau Study Banding ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar yan
pawai kendaraan meriahkan hut kabupaten karanganyar ke – 98
Rabu, 25 Nopember 2015 | Dilihat 676 kali
Dalam rangka HUT Kabupaten Karanganyar Ke – 98 dimeriahkan dengan Pawai Kendaraan dari seluruh SKPD, BUMD, Sekolah, Ormas se Kabupaten Karanganyar. Panasnya suhu Kota
sosialisasi pajak penerangan jalan umum
Senin, 11 Mei 2015 | Dilihat 1293 kali
SOSIALISASI PAJAK PENERANGAN JALAN UMUM Untuk memaksimalkan pendapatan Daerah dari Pajak Penerangan Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu mel
bkd kab. karanganyar tahun 2022 pasang 64 titik peralatan rekam data transaksi
Kamis, 01 September 2022 | Dilihat 364 kali
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Pajak Daerah secara Daring dalam rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah pada Pasal 3 ayat 1