informasi
PENGELOLAAN BARANG DAERAH
SDM yang Profesional dan terampil
untuk mengelola Barang Milik Daerah
BKD, Kab. Karanganyar– Peraturan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas- azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabel dan kapasitas nilai.
Barang milik (BMD) daerah adalah semua kekayaan daerah baik dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian- bagiannya maupun merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuhan, kecuali uang dan surat- surat berharga.
Hal itu diungkapkan Ibu Sri Asih Handayani, SE, MM selaku Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Karanganyar dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2018 bagi pengurus barang OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018, di aula Merpati BKD Kab. Karanganyar, Jum’at (5/10).
Oleh karena itu, barang milik daerah terus berubah sesuai dengan tuntutan peraturan perundang–undangan yang berlaku, sehingga sangat diperlukan kemampuan dan professionalisme sumber daya manusia aparatur dan pengawas pengelola barang milik daerah yang mampu dan terampil untuk mengurus serta menata sumber daya manusia yang dimiliki.
Sri Asih Handayani, SE, MM yang akrab di sapa Ibu Asih mengharapkan peserta sosialisasi dapat mengetahui tata cara penghapusan barang milik daerah, memberikan dasar pertimbangan penghapusan barang milik daerah, memberikan wawasan tentang kewenangan penghapusan barang milik daerah, penyusun petunjuk teknis pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dan penyusun langkah monitoring dan evaluasi terhadap proses penghapusan barang milik daerah,”tandasnya.
[John/0510]
informasi Terbaru
berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester dua tahun 2024 ditanda tangani
Kamis, 30 Januari 2025 | Dilihat 109 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, bertempat di Hotel Alana Tawangmangu, telah dilaksanakan penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusa
rapat koordinasi pelaksanaan penatausahaan sipd-ri tahun anggaran 2025
Selasa, 21 Januari 2025 | Dilihat 295 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penatausahaan SIPD-RI Tahun Anggaran 20
rakor opsen pkb bidang ppp dengan samsat karanganyar
Senin, 13 Januari 2025 | Dilihat 116 kali
BKD KAB. KARANGANYAR----Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Bidang Pendaftaran, Pengolahan, dan Penetapan Pajak (PPP) di Ruang Rapat M
bidang ppp siap cetak massal sppt pbb-p2 tahun pajak 2025
Jum'at, 20 Desember 2024 | Dilihat 149 kali
BKD KAB. KARANGANYAR---- Bidang Pendataan, Pengolahan, dan Penetapan Pajak (PPP) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar tengah mempersiapkan cetak massal Surat
informasi lainnya
pembukaan kantor kas bank jateng
Sabtu, 22 Desember 2012 | Dilihat 1661 kali
PEMBUKAAN KANTOR KAS BANK JATENG DI KANTOR DPPKAD KABUPATEN KARANGANYAR Hari Kamis tanggal 8 Agustus 2012, di halaman depan Kantor DPPKAD Kabupaten Karanganyar telah
mou pemkab karanganyar dan pt pln (persero), bpjs
Rabu, 08 Juli 2020 | Dilihat 1060 kali
Bupati Karanganyar Teken MoU Dengan PT. PLN (Persero) Sukoharjo, PT. PLN (Persero) Surakarta dan BPJS Kesehatan Surakarta BKD KAB. KARANGANYAR ---
focus group discussion ( fgd )
Selasa, 26 Januari 2021 | Dilihat 1066 kali
Focus Group Discussion (FGD)Jadikan LKPD yang berkwalitas BKD KAB. KARANGANYAR – Selasa,12 Januari 2021 bertempat di The Alana Hotel Convention Center diada
halal bi halal tahun 2014
Rabu, 06 Agustus 2014 | Dilihat 1385 kali
HALAL BI HALAL SETELAH LIBUR LEBARAN Hari pertama masuk kerja tanggal, 4 Agustus 2014 setelah liburan Lebaran selama satu minggu Pegawai Negeri Sipil di lingku