• ~~:: SELAMAT DATANG DI BADAN KEUANGAN DAERAH KAB.KARANGANYAR ::~~
  • ALAMAT : JL.KH. WACHID HASYIM NO 2 KARANGANYAR  TELP.0271-495066 ~ Fax.0271-6491366 - INSTAGRAM : @bkd_kab_karanganyar , Twitter : @Bkdkab.Karanganyar, Channel YouTube : BKD Kab. Karanganyar
  • ...::: Yuk, Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo :::...

Tupoksi

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI


Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

 

Pasal 25

(1) Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah merupakan pelaksana unsur penunjang bidang

      perbendaharaan dan kas daerah

(2) Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang, berada dibawah

     dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan

Pasal 26

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perbendaharaan dan kas daerah.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, mempunyai fungsi:

a. Pelaksanaan kebijakan teknis perbendaharaan dan kas keuangan daerah;

b. Penyusunan program kerja perbendaharaan dan kas keuangan daerah;

c. Pengelolaan Program kerja perbendaharaan dan kaskeuangan daerah;

d. Pengkoordinasian perbendhaharaan dan kas keuangan daerah;

e. Pemantauan dan pengendalian perbendaharaan dan kars keuangan daerah; dan

f.  Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.