Tupoksi
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
Pasal 25
(1) Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah merupakan pelaksana unsur penunjang bidang
perbendaharaan dan kas daerah
(2) Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang, berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pasal 26
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perbendaharaan dan kas daerah.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan kebijakan teknis perbendaharaan dan kas keuangan daerah;
b. Penyusunan program kerja perbendaharaan dan kas keuangan daerah;
c. Pengelolaan Program kerja perbendaharaan dan kaskeuangan daerah;
d. Pengkoordinasian perbendhaharaan dan kas keuangan daerah;
e. Pemantauan dan pengendalian perbendaharaan dan kars keuangan daerah; dan
f. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.