Tupoksi
Bidang Aset Daerah
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Aset Daerah
Pasal 35
(1) Bidang Aset Daerah merupakan pelaksana unsur penunjang di bidang pengelolaan aset daerah.
(2) Bidang Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang, berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 36
Kepala Bidang Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perancanaan di bidang pengelolaan aset daerah.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kepala Bidang Aset Daerah, menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program kerja bidang pengelolaan aset daerah;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan aset daerah;
c. Pengkoordinasian perencanaan bidang pengelolaan aset daerah;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan aset daerah; dan
e. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengean tugas dan fungsinya.
Pasal 38
(1) Bidang Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terdiri dari :
a. Sub Bidang Pendataan Aset Daerah;
b. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah; dan
c. Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtangan Aset Daerah.
(2) Sub Bidang Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang.