Tupoksi
Bidang Anggaran
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Anggaran
Pasal 20
(1) Bidang Anggaran merupakan pelaksana unsur penunjang bidang Anggaran.
(2) Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pasal 21
Kepala Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Anggaran.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kepala Bidang Anggaran, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah;
b. penyusunan program kerja perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah;
c. pengelolaan Program kerja perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah;
d. pengkoordinasian perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah;
e. pemantauan dan pengendalian perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah; dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.