Tupoksi
Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan
Pasal 10
1. Bidang Pendataan, Pengelolaan dan Penetapan Merupakan pelaksana unsur penunjang pada bidang pendataan, pengelolaan dan penetapan pendapatan.
2. Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan dipimpin oleh Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pasal 11
Kepala Bidang Pendataan, Pengelolaan dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pada bidang pendataan, pengolahan dan penetapan pendapatan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 11, Kepala Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan, mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendaftaran,pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan ;
b. pelaksanaan program kerja bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan;
c. pengelolaan program kerja bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data,intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan ;
d. pengoordinasian bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi, dan penetapan pendapatan
e. pemantauan dan pengendalian pada bidang pendaftaran, pendapatan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan ;
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.