Tupoksi
Bidang Akuntansi
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Akuntansi
Pasal 30
(1) Bidang Akuntansi merupakan pelaksana unsur penunjang di bidang pengelolaan akuntansi keuangan;
(2) Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang, Berada di bawah dan Bertangung jawab Kepada Kepala Badan.
Pasal 31
Kepala Bidang Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan di bidang pengelolaan
akuntansi keuangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kepala Bidang Akuntansi, mempunyai fungsi:
a. Pelaksana kebijakan teknis pengelolaan akuntansi keuangan;
b. Penyusunan program kerja pengelolaan akuntansi keuangan;
c. Pengelolaan program kerja pengelolaan akuntansi keuangan;
d. Pengkoordinasian pengelolaan auntansi keuangan;
e. Pemantauan dan pengendalian pengelolaan akuntansi keuangan; dan
f. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.