Tupoksi
Sekretaris
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Sekretaris
Pasal 7
Sekretaris mempunyai tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian kegiatan;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan , keuangan, hukum, hubungan
masyarakat, kerumahtanggan, kearsipan dan kepegawaian;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi
dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa dan
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 9
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.