• ~~:: SELAMAT DATANG DI BADAN KEUANGAN DAERAH KAB.KARANGANYAR ::~~
  • ALAMAT : JL.KH. WACHID HASYIM NO 2 KARANGANYAR  TELP.0271-495066 ~ Fax.0271-6491366 - INSTAGRAM : @bkd_kab_karanganyar , Twitter : @Bkdkab.Karanganyar, Channel YouTube : BKD Kab. Karanganyar
  • ...::: Yuk, Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo :::...

Tupoksi

Sekretaris

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

 

Sekretaris

 

Pasal 7

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi.

 

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris mempunyai fungsi :

a. pengkoordinasian kegiatan;

b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan , keuangan, hukum, hubungan

    masyarakat, kerumahtanggan, kearsipan dan kepegawaian;

d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f.  pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi

    dan dokumentasi;

g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa dan

h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

i.  pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 9

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), terdiri dari :

     a. Sub Bagian Perencanaan;

     b. Sub Bagian Keuangan; dan

     c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada

     dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.