Tupoksi
Bidang Penagihan, Keberatan Dan Pemeriksaan Pajak
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Penagihan, Keberatan Dan Pemeriksaan Pajak
Pasal 15
(1) Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak merupakan pelaksana
unsur penunjang di bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak
(2) Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan dipimpin oleh Kepala Bidang,
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
Pasal 16
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan Pajak, mempunyai tugas :
a. pelaksanaan kebijakan teknis bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak;
b. pelaksanaan program kerja bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak;
c. Pengelolaan Program kerja bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak;
d. pengkoordinasian penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak;
e. pemantauan dan pengendalian bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak; dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.