• ~~:: SELAMAT DATANG DI BADAN KEUANGAN DAERAH KAB.KARANGANYAR ::~~
  • ALAMAT : JL.KH. WACHID HASYIM NO 2 KARANGANYAR  TELP.0271-495066 ~ Fax.0271-6491366 - INSTAGRAM : @bkd_kab_karanganyar , Twitter : @Bkdkab.Karanganyar, Channel YouTube : BKD Kab. Karanganyar
  • ...::: Yuk, Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo :::...

informasi

SOSIALISASI PBB 2013

SOSIALISASI PBB 2013

 

Sosialisasi PBB Pertengahan Februari 2013 mulailah perjalanan Tim Sosialisasi PBB P2 dari DPPKAD Kabupaten Karanganyar bergerak. Tim Sosialisasi PBB P2 untuk pertama kali datang ke Kecamatan Jumantono, hari berikutnya ke Kecamatan Karanganyar dan seterusnya hingga semua kecamatan di wilayah Karanganyar tercover. Tim ini beranggotakan DPPKAD, Bank Jateng dan KPP Pratama Karanganyar, maksud kedatangan tim melaksanakan sosialisasi sehubungan dengan pengalihan PBB dari Pusat ke daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa PBB P2 dialihkan menjadi Pajak Daerah dan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 Januari 2014.

Beberapa pertanyaan yang seringkali muncul berkaitan dengan pendaerahan PBB P2 sebagai berikut: 1. apa yang menjadi tujuan pengalihan PBB P2 menjadi Pajak Daerah, tujuannya adalah meningkatkan local taxing power kabupaten diantaranya meliputi perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah, menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah dan terakhir menyerahkan fungsi pajak sebagai instrument pengenggaran dan pengaturan pada daerah; 2. Kemudian kewenangan apa saja yang dialihkan dari pusat ke daerah? Kewenangan tersebut meliputi proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan; 3. Adakah perbedaan antara subjek pajak PBB-P2 saat dikelola oleh pemerintah pusat (Ditjen Pajak) dan saat dikelola oleh kabupaten/kota?....Jawabnya tidak ada perbedaan sama sekali. Subjek pajaknya sama, yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal 4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU 28/2009 PDRD); 4.Untuk objek pajak PBB-P2 sesuai UU 28/2009 PDRD apakah ada perbedaan dengan saat dikelola oleh Pusat? Jawabnya Objek PBB sesuai: UU PBB : bumi dan/atau bangunan sedangkan UU 28/2009 PDRD : bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;

Dasar hukum yang bisa dijadikan acuan oleh kabupaten/kota dalam mempersiapkan pengelolaan PBB-P2? Dalam mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. Selain itu Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;

Apa saja tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengalihan PBB-P2? Pemda harus menyiapkan: Perda, PerBup dan SOP; Sumber Daya Manusia; Struktur organisasi dan tata kerja;Sarana dan prasarana; Pembukaan rekening penerimaan;Kerja sama dengan pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll);

Peluang apa saja yang dapat diperoleh oleh kabupaten/kota dengan pengalihan PBB-P2 ini? Peluang yang diperoleh adalah: a. Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas: b.Peningkatan kualitas pelayanan kepada WP:

Tantangan dalam pengalihan PBB P2 : a. Kesiapan kabupaten / kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, sehingga dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan: b. Kesenjangan (disparitas) kebijakan PBB-P2 antar kabupaten / kota: c. Hilangnya potensi penerimaan bagi provinsi d. Beban biaya pemungutan PBB-P2 yang cukup besar: Apa yang menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2. Keberhasilan dilihat dari :

a. Proses pengalihan berjalan lancar dengan biaya yang minimal:

b. Stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga:

c. WP tidak merasakan adanya penurunan pelayanan.

 

 

 

Admin dp2kad

SebelumnyaBerikutnya

informasi Terbaru

berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester dua tahun 2024 ditanda tangani

Kamis, 30 Januari 2025 | Dilihat 25 kali

BKD KAB. KARANGANYAR----Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, bertempat di Hotel Alana Tawangmangu, telah dilaksanakan penandatanganan bersama Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusa

rapat koordinasi pelaksanaan penatausahaan sipd-ri tahun anggaran 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | Dilihat 44 kali

BKD KAB. KARANGANYAR----Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penatausahaan SIPD-RI Tahun Anggaran 20

rakor opsen pkb bidang ppp dengan samsat karanganyar

Senin, 13 Januari 2025 | Dilihat 21 kali

BKD KAB. KARANGANYAR----Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Bidang Pendaftaran, Pengolahan, dan Penetapan Pajak (PPP) di Ruang Rapat M

bidang ppp siap cetak massal sppt pbb-p2 tahun pajak 2025

Jum'at, 20 Desember 2024 | Dilihat 33 kali

BKD KAB. KARANGANYAR---- Bidang Pendataan, Pengolahan, dan Penetapan Pajak (PPP) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar tengah mempersiapkan cetak massal Surat

informasi lainnya

upacara hut kemerdekaan ri ke 72

Rabu, 22 Nopember 2017 | Dilihat 975 kali

UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE - 72 BKD KABUPATEN KARANGANYAR BERJALAN DENGAN KHIDMAT & LANCAR   BKD (Kabupeten Karanganyar) - Upacara pengibaran Bendera Merah Puti

tim gobak sodor putri & putra gesit & lincah

Senin, 07 Nopember 2022 | Dilihat 467 kali

KEMERIAHAN BULAN HARI JADI KABUPATEN KARANGANYAR YANG KE-105 SANGAT DIRASAKAN OLEH PARA PEGAWAI ASN DAN NON ASN DI KABUPATEN KARANGANYAR. UNTUK MEMERIAHKAN HARI JADI KABUPATEN

sosialisasi netralitas asn pada pemilu 2024

Selasa, 02 Juli 2024 | Dilihat 46 kali

Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Yang Di Ikuti Oleh Jajaran Pimpinan, Kabid, Kasubid Dan Staf Pagawai BKD Kabupaten Karanganyar BKD KAB. KARANGANYAR

tadarus al-quran di bulan ramadhan

Kamis, 07 Juni 2018 | Dilihat 1104 kali

TADARUS AL-QURAN DI BULAN RAMADHAN TAHUN 1439 H / 2018 M   BKD KABUPATEN KARANGANYAR – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh barokah sehingga Badan Keuangan