Berdasarkan  Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan pada bidang keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Mempunyai fungsi:

Sekretariat

Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Badan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, Pengorganisasian,  pemantuan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan, administasi. Sekretaris mempunyai fungsi: 

Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan

Kepala Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan  pada bidang pendataan, pengolahan dan penetapan pendapatan. Kepala bidang pendataan, pengolahan dan penetapan, mempunyai tugas:

Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemerikasaan Pajak

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemerikasaan Pajak mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pda bidang penagihan, keberatan dan pemeriksa pajak. Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemerikasaan Pajak, mempunyai fungsi :

Bidang Anggaran

Kepala bidang anggaran mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Anggaran. Kepala bidang Anggaran mempunyai fungsi :

Bidang Akuntansi

Kepala bidang Akuntansi mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan  pada bidang pengelolaan akuntansi keuangan. Kepala bidang Akuntansi, mempunyai fungsi:

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perbendaharaan dan kas Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, mempunyai fungsi:

Bidang Aset Daerah

Kepala Bidang aset daerah mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pada bidang pengelolaan aset daerah. Kepala bidang aset daerah menyelenggarakan fungsi: