Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 118 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan pada bidang keuangan daerah. Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis bidang keuangan di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan di Daerah
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan di Daerah
- Pembinaan teknis penyelengaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan daerah
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan BKD; dan
- Pelaksaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat
Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Badan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, Pengorganisasian, pemantuan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan, administasi. Sekretaris mempunyai fungsi:
- Pengorganisasian kegiatan;
- Pengorganisasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaann, kearsipan dan kepegawaian;
- Pengorganisasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pengorganisasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan advokasi hukum;
- Pengorganisasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelola informasi dan dokumentasi;
- Penyelengaraan pengelola barang milik/ kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan
Kepala Bidang Pendataan, Pengolahan dan Penetapan mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pada bidang pendataan, pengolahan dan penetapan pendapatan. Kepala bidang pendataan, pengolahan dan penetapan, mempunyai tugas:
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan;
- Pelaksanaan program kerja bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan;
- Pengolahan program kerja bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan;
- Pengordinasian bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan;
- Pemantauan dan Pengendalian pada bidang pendaftaran, pendataan, pengolahan data, intensifikasi, ekstensifikasi dan penetapan pendapatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemerikasaan Pajak
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemerikasaan Pajak mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pda bidang penagihan, keberatan dan pemeriksa pajak. Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemerikasaan Pajak, mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak;
- Pelaksanaan program kerja bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak;
- Pengolahan program kerja bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak;
- Pengordinasian penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak;
- Pemantauan dan pengendalian bidang penagihan, keberatan, banding dan pemeriksaan pajak; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Anggaran
Kepala bidang anggaran mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Anggaran. Kepala bidang Anggaran mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan Daerah;
- Penyusunan program kerja perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah;
- Pengelolaan program kerja perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah;
- Pengorganisasian perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah;
- Pemantauan dan pengendaliaan perencanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran keuangan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Akuntansi
Kepala bidang Akuntansi mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pada bidang pengelolaan akuntansi keuangan. Kepala bidang Akuntansi, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan akuntansi keuangan;
- Penyusunan program kerja pengelolaan akuntansi keuangan;
- Pengelolaan program kerja pengelolaan akuntansi keuangan;
- Pengorganisasian pengelolaan akuntansi keuangan;
- Pemantauan dan pengendaliaan pengelolaan akuntansi keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perbendaharaan dan kas Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan teknis perbendaharaan dan kas keuangan Daerah;
- Penyusunan program kerja perbendaharaan dan kas keuangan Daerah;
- Pengelolaan Program kerja perbendaharaan dan kas keuangan Daerah;
- Pengoordinasian perbendaharaan dan kas keuangan Daerah;
- Pemantauan dan pengendalian perbendaharaan dan kas keuangan Daerah; dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Aset Daerah
Kepala Bidang aset daerah mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pada bidang pengelolaan aset daerah. Kepala bidang aset daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja bidang pengelolaan asset Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan asset Daerah;
- Pengoordinasian perencanaan bidang pengelolaan asset Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan aset Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
