Karanganyar – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Keuangan Daerah melaksanakan program penghapusan denda administrasi pajak daerah.
Program penghapusan denda administrasi ini berlangsung selama 1 bulan, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2026. Masyarakat dan wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak daerah yang masih tertunggak.
Penghapusan denda administrasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karanganyar.
Melalui program ini, Badan Keuangan Daerah mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kesempatan penghapusan denda sebelum periode program berakhir.
Mari taat pajak, manfaatkan penghapusan denda, dan bersama-sama dukung pembangunan Kabupaten Karanganyar.