info pajak
Restoran dan Rumah Makan
DAFTAR RESTORAN DAN RUMAH MAKAN | ||
| A. Dasar Hukum Perda No 5 TAHUN 2010 Tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan |
B. Batasan Pajak adalah pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk jasa boga / catering | |
| C. Obyek dan Subyek Pajak Obyek pajak restoran adalah setiap pelayanan yang disediakan di restoran. Subyek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan restoran. Wajib Pajak Restoran adalah Pengusaha Restoran |
D. Tarip Pajak Tarip Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% ( Sepuluh persen ) dari dasar pengenaan pajak |