info pajak
Hotel
![]() | A | Dasar Hukum Perda No 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel |
B | Batasan Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap / istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainya yang menyatu, dimiliki dan kelola oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. | |
![]() | C | Obyek dan Subyek Pajak Obyek Pajak Hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan termasuk : a. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek b. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilita penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberi kemudahan atau kenyamanan c. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus bagi tamu hotel dan bukan untuk umum d. Jasa penyediaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel Subyek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan hotel |
![]() | D | Tarif Pajak Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh persen )
|